![]() |
| Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus. (foto/ist) |
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan aset daerah yang dihadiri Dinas SDABMBK, Bagian Hukum Pemko Medan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.
Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah dan sangat penting untuk melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
“Bukti sertifikat sangat penting untuk menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ketiga. Selain itu, sertifikat menjadi dasar tanggung jawab Pemko Medan dalam memelihara dan mengelola aset daerah,” ujar Robi Barus dalam rapat tersebut.
Rapat juga dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Renville P. Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap.
Dalam kesempatan itu, Robi meminta seluruh ruas jalan dan gang di Kota Medan memiliki legalitas yang jelas, termasuk identitas nama jalan. Ia juga meminta data lengkap terkait aset yang masih bermasalah beserta perkembangan proses penyelesaiannya.
“Kita perlu mengetahui berapa jumlah aset yang masih bermasalah dan bagaimana proses penyelesaiannya saat ini. Seluruh ruas jalan dan gang harus memiliki sertifikat serta identitas yang jelas,” tegasnya.
Menurut Robi, penyelamatan aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas SDABMBK membutuhkan komitmen dan langkah konkret agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 3.200 ruas jalan di Kota Medan. Namun, hanya sekitar 800 ruas jalan yang telah memiliki sertifikat.
“Untuk tahun 2026, kami mengusulkan tambahan 300 ruas jalan untuk disertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sisanya akan terus kami urus secara bertahap,” kata Khairul Azmi.
Ia menjelaskan, kemampuan pengurusan sertifikat setiap tahunnya masih terbatas sehingga proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. “Setiap tahun sekitar 300 ruas jalan yang dapat diusulkan untuk proses sertifikasi,” tambahnya.
Pada rapat tersebut, anggota Pansus Margaret MS juga menyoroti kondisi sejumlah fasilitas umum berupa jalan di kawasan perumahan yang dinilai belum mendapatkan perhatian maksimal dari Pemko Medan.
Margaret meminta Dinas SDABMBK segera melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan di kawasan Perumahan Cingwan Podomoro, Kompleks BTN TNI AL, serta Perumahan Martubung Asri.
Menurutnya, pihak pengembang telah menyerahkan fasilitas umum tersebut kepada Pemko Medan sejak sekitar tiga tahun lalu. Namun hingga kini, pengelolaan dan perbaikan infrastruktur jalan dinilai belum optimal.
“Pemko Medan jangan hanya menuntut pengembang menyerahkan fasilitas umum. Setelah menjadi aset pemerintah, fasilitas tersebut juga harus dikelola dan dipelihara dengan baik demi kenyamanan masyarakat,” tegas Margaret. [romulo]
