![]() |
| Para Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Batu Bara. (Foto/Ist) |
Pengungkapan tersebut berdasarkan empat laporan polisi yang diterbitkan sejak 12 hingga 13 Mei 2026, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari keduanya, petugas menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.
Selanjutnya pada Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.
Kemudian pada 13 Mei 2026, berdasarkan LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dari tangan tersangka, diamankan tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Sementara itu, kasus keempat tertuang dalam LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026 dengan tersangka berinisial FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. [subari]
