![]() |
Papan Bunga Bernada Sindiran Muncul di Kejari Deli Serdang, Diduga Terkait Kasus yang Tengah Diperiksa. (foto/ist) |
Papan bunga tersebut sempat dipasang di depan gerbang Kantor Kejari Deli Serdang sebelum akhirnya diamankan petugas. Dalam tulisan yang tertera pada papan bunga itu terdapat kalimat ucapan selamat atas pelantikan seorang pegawai menjadi PNS yang disertai ungkapan bernada personal dan tuduhan terkait kehidupan pribadi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan bunga itu hanya terpasang dalam waktu singkat sebelum dipindahkan dan dilipat di halaman kantor kejaksaan.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan papan bunga tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Roby, mengaku belum dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti rapat. "Lagi Musrenbang, Bang," ujarnya singkat.
Kemunculan papan bunga tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan.
Sebelumnya, sekelompok massa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang jaksa berinisial MP yang kini bertugas di Kejari Mandailing Natal (Madina), serta seorang pegawai berinisial TIU yang pernah bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut melalui mekanisme pemeriksaan internal.
"Jaksa tersebut sebelumnya bertugas di Cabjari Labuhan Deli, kemudian dipindahkan ke Kejari Madina. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Semua harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu," kata Rizaldi saat menemui massa aksi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap MP, tetapi juga terhadap TIU guna memperoleh fakta dan keterangan yang lengkap sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Rizaldi juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan perceraian oleh seorang jaksa wajib mengikuti ketentuan administratif dan memperoleh izin dari pimpinan sesuai aturan yang berlaku.
"Karena itu dilakukan pemeriksaan. Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Prosesnya sedang berjalan di Bidang Pengawasan. Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut masih berlangsung. Belum ada kesimpulan maupun keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa tersebut. [romulo]
