![]() |
| Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. (foto/ist) |
Penghargaan ini diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum RI di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Forkopimda Sumut, kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Program penguatan bantuan hukum tersebut bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Selain itu, program juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan di Sumatera Utara.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumut. Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat.
Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice guna menciptakan keadilan dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Usai sambutan, Gubernur Sumut bersama Menteri Hukum RI melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam arahannya menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
“Pendekatan restorative justice perlu dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur terkait lainnya untuk membangun kembali harmoni sosial di masyarakat,” katanya.
Usai menerima penghargaan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan bantuan hukum di daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata.
“Pemkab Asahan berkomitmen mendukung pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Penghargaan dari Menteri Hukum RI tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.[ismanto panjaitan]
