FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN, Minta Telusuri Afiliasi Tersangka

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Alumni Senat Mahasiswa (FABEM-SM) resmi menyampaikan surat aspirasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

Editor: Admin
FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN.(foto/ist)
JAKARTA – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Alumni Senat Mahasiswa (FABEM-SM) resmi menyampaikan surat aspirasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam surat tersebut, FABEM mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terafiliasi dengan para tersangka.

Ketua Umum FABEM, Zainuddin Arsyad, menegaskan bahwa program negara yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.

“Korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan, terutama pada program yang menyangkut kepentingan rakyat,” ujar Zainuddin dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dalam surat aspirasi tersebut, FABEM menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejagung. Pertama, meminta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan di BGN, termasuk indikasi praktik jual beli titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut FABEM, pengusutan menyeluruh diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, FABEM meminta Kejagung mengembangkan perkara dengan menelusuri jaringan dan keterlibatan pihak lain. Pengembangan kasus tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan afiliasi tersangka dengan yayasan maupun organisasi tertentu, termasuk hubungan dengan pejabat lintas lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Selain itu, FABEM juga menyoroti perusahaan-perusahaan pemenang tender di lingkungan BGN yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Mereka turut mempertanyakan proses pendaftaran mitra BGN yang disebut masih tetap berjalan meskipun portal atau situs resmi kemitraan BGN saat itu dilaporkan ditutup atau tidak dapat diakses publik.

Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum dan Antar Lembaga, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., mengatakan seluruh elemen masyarakat perlu ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.

Ia mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, dan civil society untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut demi terciptanya tata kelola program strategis nasional yang lebih baik.

“Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program unggulan strategis nasional,” katanya.

FABEM menilai program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memiliki tujuan besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui pemenuhan gizi yang optimal menuju visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, program tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan bahan pangan lokal.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com