Operasi Narkoba di Sei Balai Berhasil, Polisi Ringkus Dua Pemilik Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Editor: Admin

Operasi Narkoba di Sei Balai Berhasil, Polisi Ringkus Dua Pemilik Pil Ekstasi. (foto/ist)

BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (31/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika jenis pil MDMA atau ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, pada pukul 02.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (24). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil MDMA atau ekstasi berwarna hijau yang diduga berada dalam penguasaan tersangka.

Selain narkotika jenis ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tisu warna putih dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berselang lama, tepatnya sekitar pukul 02.58 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D.A. (35) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah pil MDMA atau ekstasi berwarna hijau dengan berbagai logo yang diduga akan diedarkan.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka," ujar AKP Arifin Purba.

Polres Batu Bara juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com