Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029, Romi Van Boy.S.H menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10

Editor: Admin
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029, Romi Van Boy. (foto/ist)
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar periode 2024–2029, Romi Van Boy menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bersama masyarakat Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (28/6/2026).

Kegiatan diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan dari perwakilan kelurahan sebelum dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Romi Van Boy S.H

Romi menegaskan bahwa persoalan keamanan, peredaran narkoba, dan maraknya aksi geng motor masih menjadi perhatian serius di wilayah Medan Maimun. Menurutnya, penanganan masalah tersebut membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat bersama aparat penegak hukum.

"Peredaran narkoba di wilayah ini masih menjadi perhatian kita bersama. Ini hanya bisa diberantas apabila masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi dan mendukung aparat penegak hukum," ujar Romi.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah mereka terlibat dalam aksi kriminal maupun penyalahgunaan narkoba.

"Kalau anak sudah keluar malam dan belum pulang, segera cari tahu keberadaannya. Jangan sampai ikut-ikutan dan akhirnya menjadi korban ataupun pelaku," katanya.

Pada sesi dialog, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari maraknya geng motor, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan adanya pungutan terhadap kepala lingkungan (kepling).

Menanggapi keluhan tersebut, Romi mengaku langsung berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Wali Kota Medan. Ia menyebut laporan terkait dugaan pungutan terhadap kepling telah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Pak Wali Kota menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah diproses dan sedang diperiksa oleh Inspektorat. Kita tunggu hasilnya. Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada perkembangan, saya akan membawa langsung para kepling bertemu Wali Kota," tegasnya.

Selain itu, Romi juga menanggapi keluhan warga mengenai sulitnya lapangan pekerjaan bagi generasi muda. Ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, maupun ras dalam proses penerimaan tenaga kerja.

"Kalau ada perusahaan yang menolak karena perbedaan suku, agama atau ras, laporkan kepada saya dengan bukti yang jelas. DPRD memiliki kewenangan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan," ujarnya.

Terkait penanganan penyalahgunaan narkoba, Romi mengajak keluarga untuk lebih dini mengenali perubahan perilaku anggota keluarga dan tidak ragu membawa mereka menjalani rehabilitasi apabila terindikasi menjadi pengguna.

"Mulailah dari keluarga sendiri. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba, segera lakukan tes urine dan manfaatkan fasilitas rehabilitasi yang telah disiapkan pemerintah," katanya.

Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah lebih tegas dalam memberantas jaringan narkoba dan aksi geng motor yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini juga sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (27/6/2026). 

Melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, Romi Van Boy S.H berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta membangun sinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com