THM Capricorn Langkat Diduga Edarkan Narkoba, Warga Resah Azan Subuh Terganggu

Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai keluhan warga.

Editor: Admin
Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn, di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, diduga menjadi sarang narkoba dan menganggu aktivitas ibadah warga. (foto/ist)
LANGKAT – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai keluhan warga. Lokasi hiburan tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkotika sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah, khususnya pada waktu azan Subuh.

Warga sekitar menyebut dentuman musik dari lokasi THM kerap terdengar hingga ke permukiman dan masjid di sekitar area tersebut. Kondisi itu dinilai mengganggu kekhusyukan masyarakat saat beribadah.

Selain itu, kawasan Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, hingga Desa Kuta Paret juga disebut-sebut rawan praktik perjudian serta dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi melalui sejumlah barak di sekitar lokasi.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat merasa resah, namun enggan menyampaikan protes secara terbuka karena khawatir mendapat intimidasi.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan pemerintah turun tangan. Saat azan Subuh, suara musik dari lokasi hiburan itu masih terdengar keras,” ujar warga, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, beberapa warga yang sebelumnya sempat mempersoalkan keberadaan barak perjudian dan dugaan narkoba di kawasan tersebut disebut mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan dari oknum tertentu.

Pemilik THM Disebut Berstatus Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik THM Capricorn yang diketahui juga merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut telah berstatus tersangka dalam perkara pidana lain.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor Riki Harista Surbakti.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, disebutkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, warga mempertanyakan proses penegakan hukum karena tersangka disebut belum ditahan walaupun berkas perkara dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas narkotika maupun operasional THM Capricorn yang dikeluhkan warga. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com