![]() |
| Kantor Gubernur Sumut Jaln Diponegoro Medan. (foto/ist) |
Selain membantu proses komunikasi dengan pihak rumah sakit, Pemprov Sumut juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh layanan Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi terkait tingginya biaya pengobatan pasien yang ramai diperbincangkan masyarakat.
“Tim Dinkes Sumut turun langsung ke rumah sakit untuk membantu keluarga pasien memperoleh keringanan biaya pengobatan,” ujar Faisal, Sabtu (6/6/2026).
Faisal menjelaskan, pasien awalnya mendapat penanganan medis di RS Pertamina Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 31 Mei 2026 setelah mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
Setelah dilakukan penanganan darurat, dokter menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit di Medan karena membutuhkan penanganan dokter spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular.
Menurut Faisal, pihak keluarga kemudian memilih RS Mitra Medika Premiere Medan sebagai tempat perawatan lanjutan. Namun rumah sakit tersebut diketahui tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung pasien.
“Sejak awal keluarga pasien telah diberikan penjelasan terkait estimasi biaya pengobatan dan status rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Sebelum tindakan operasi dilakukan, keluarga pasien disebut telah menandatangani surat persetujuan tindakan medis dengan estimasi biaya sekitar Rp147 juta.
Dalam perkembangannya, keluarga pasien merasa keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan. Dinkes Sumut bersama Direktur RS Pertamina Pangkalan Brandan kemudian melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk meminta keringanan biaya.
Hasilnya, total tagihan yang semula sebesar Rp147 juta mendapat pengurangan menjadi Rp129,574 juta.
“Pihak keluarga sebelumnya telah melakukan deposit sebesar Rp45 juta sehingga sisa tagihan menjadi Rp84,574 juta,” jelas Faisal.
Selain memberikan potongan biaya, pihak rumah sakit juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026.
Faisal menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memanfaatkan program layanan kesehatan pemerintah seperti UHC dan Probis Sumut Berkah untuk menghindari beban biaya pengobatan yang besar.
Menurutnya, program UHC dan Probis Sumut Berkah merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
“Banyak rumah sakit berkualitas yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Faisal.[tan]
