Diterjang Angin Kencang, Pohon Kelapa Tumbang Timpa Pengendara Motor di Batu Bara, Satu Tewas

Seorang remaja berinisial DSA (17) meninggal dunia setelah tertimpa pohon kelapa tumbang saat melintas menggunakan sepeda motor di Dusun VII,

Editor: Admin
Pihak kepolisian melakukan olah tkp kecelakaan. (foto/ist)
BATU BARA – Seorang remaja berinisial DSA (17) meninggal dunia setelah tertimpa pohon kelapa tumbang saat melintas menggunakan sepeda motor di Dusun VII, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu telah ditindaklanjuti Polsek Talawi melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban saat itu sedang berboncengan dengan rekannya, Muhammad Suata, melintasi jalan di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, pohon kelapa yang berada di tepi jalan tumbang dan menimpa keduanya.

Keterangan saksi menyebutkan, pohon tersebut telah lama dalam kondisi miring ke arah badan jalan. Selain itu, bagian akar diduga telah lapuk dan saat kejadian wilayah tersebut dilanda angin kencang, sehingga pohon tumbang dan mengenai korban.

Akibat kejadian tersebut, korban yang duduk sebagai penumpang meninggal dunia di lokasi. Sementara rekannya selamat dari insiden tersebut.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pohon kelapa yang tumbang diperkirakan memiliki diameter sekitar 30 sentimeter dengan panjang kurang lebih 20 meter.

Jenazah korban kemudian dievakuasi warga ke rumah duka di Dusun VII, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.

Polsek Talawi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab insiden tersebut.

Kanit Binmas Polsek Talawi selaku Perwira Pengawas, IPDA HJ Alpian MS, juga berkomunikasi dengan keluarga korban. Berdasarkan hasil koordinasi, keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Selain itu, kepolisian juga telah membuat laporan gangguan (LG) sebagai bagian dari administrasi penanganan peristiwa. Jenazah korban akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jati Mulia pada Minggu (26/7/2026).

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pohon-pohon tua di sepanjang ruas jalan guna mencegah kejadian serupa, terutama saat cuaca ekstrem disertai angin kencang.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com