![]() |
| Gedung Mapolres Deli Serdang. (foto/ist) |
Ketua DPW FABEM Sumut, Rinno Hadinata, mengatakan proses hukum harus segera ditingkatkan apabila penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana dan kerugian keuangan negara.
"Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, penyidik harus segera menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan profesional demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Rinno di Medan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2022–2023 telah menjadi perhatian publik setelah ratusan warga Desa Rugemuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu dan menuntut pemberhentian Muliadi dari jabatannya sebagai kepala desa.
Rinno menilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perkara dugaan korupsi dana desa, Rinno juga meminta penyidik mengusut laporan dugaan penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Deli Serdang dengan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Ia menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses transaksi tersebut.
"Jangan hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi juga pihak-pihak lain yang berkaitan agar perkara ini menjadi terang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan bahwa dana yang menjadi temuan hasil pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah.
"Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau saat ini diberhentikan sementara. Untuk persoalan lainnya silakan konfirmasi ke camat," kata Edwin.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan atas kedua perkara tersebut masih berlangsung di Polresta Deli Serdang dan belum ada penetapan tersangka.[rasid]
