![]() |
| Ahmad Fauzi Nasution SH. (foto/ist) |
Bicara perspektif tata hukum pemerintahan daerah dan hukum administrasi negara, sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut bukan merupakan bentuk arogansi kepemimpinan, melainkan tindakan tegas yang berlandaskan pada aturan hukum, tata tertib persidangan, serta prinsip kepastian hukum (certainty of law). Ia menilai langkah tersebut adalah Kepatuhan Terhadap Tata Tertib DPRD Sumut.
Ia menyampaikan Rapat Paripurna DPRD bukanlah wadah diskusi bebas tanpa arah, melainkan forum lembaga negara yang terikat secara ketat oleh Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) Rapat. Dalam mekanismenya, jadwal, agenda, batas waktu, hingga forum pengambilan keputusan telah diatur secara rinci.
Apabila proses sidang dinilai telah menyimpang dari agenda resmi yang disepakati, mengalami kebuntuan akibat tindakan di luar prosedur, atau kuorum/syarat formil persidangan tidak lagi terpenuhi, maka secara tata hukum, keberadaan Kepala Daerah dalam forum tersebut tidak lagi memiliki landasan legalitas yang sah.
Sehingga Langkah Gubernur meninggalkan ruangan adalah bentuk penghormatan terhadap tata tertib, agar tidak menjebak lembaga eksekutif dalam proses persidangan yang berpotensi cacat hukum (procedural defect).
Ahmad Fauzi Nasution SH juga menyampaikan tentang Aspek Legalitas dan Hubungan Kemitraan Sejajar hal ini Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan Gubernur dan DPRD adalah bermitra dan sejajar. Kemitraan yang sehat harus dilandasi oleh saling menghormati aturan main (rule of the game).
Ketika Gubernur memilih untuk tidak melanjutkan kehadiran dalam rapat yang berjalan di luar koridor Tatib, hal itu adalah sikap konstitusional untuk menjaga martabat lembaga eksekutif sekaligus mengingatkan legistatif agar kembali pada tata tertib yang berlaku.
Ahmad Fauzi Nasution SH sangat Menyayangkan Narasi "Arogansi" dari Politisi NasDem tersebut. "Saya sangat menyesalkan pernyataan saudara Ricky Anthony yang mengartikan langkah prosedural Gubernur sebagai sebuah "arogansi". Framing semacam ini sangat tidak produktif dan berpotensi menyesatkan publik," pungkasnya.
Sebagai anggota dewan, seharusnya saudara Ricky Anthony mengedepankan analisis tata tertib persidangan ketimbang melontarkan opini politik yang tendensius.
Menilai tindakan yang taat pada norma prosedur persidangan sebagai bentuk arogansi menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam terhadap fungsi dan mekanisme formal ketatanegaraan.
Dan Ia menilai Langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sudah tepat, proporsional, dan memiliki basis legitimasi hukum yang kuat. Saya mengimbau seluruh pihak, khususnya para legislator di DPRD Sumut, untuk mengembalikan setiap dinamika politik ke koridor hukum dan Tata Tertib DPRD, bukan dengan membangun opini publik yang mereduksi prinsip-prinsip hukum persidangan menjadi wacana emosional.[rasid]
