![]() |
| Lucia Lastiur Lumban Raja didampinggi kuasa hukumnya Benri Pakpahan, SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8). (foto/ist) |
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah penasihat hukum pelapor, Lucia Lastiur Lumban Raja, yakni Benri Pakpahan,SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates, mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8/2026).
Kedatangan itu untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2024 sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
"Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak," kata Benri kepada wartawan.
Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima pihaknya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan," ujar Benri.
Benri mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ABS memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.
"Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Itu harapan kita kepada penyidik," katanya.
Menurut dia, penahanan diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan mengingat perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.
"Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun," ujar Benri.
Meski demikian, Benri menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, Lucia Lastiur Lumban Raja berharap penetapan ABS sebagai tersangka segera ditindaklanjuti dengan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan.
"Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik," kata Lucia.
Lucia mengungkapkan dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.
Namun, menurut Lucia, hingga kini belum ada penyelesaian maupun upaya dari pihak ABS untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka," katanya.
Lucia mengatakan keluarga sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi, tetapi tidak membuahkan hasil. "Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal," ujarnya.
Ia juga mengaku anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun. "Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak," ungkapnya.
Selain itu, Lucia menyebut pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan ABS.
"Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada iktikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya," kata Lucia.[romulo]
