![]() |
| Sejumlah Papan Bunga Dikirim ke Polda Sumut dan Kejatisu. (foto/ist) |
Papan bunga tersebut berisi dukungan moril kepada guru honorer berinisial LS yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.
Pengiriman papan bunga itu sekaligus menjadi bentuk permintaan agar proses penanganan perkara LS dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satu papan bunga yang dikirim ke Polda Sumut bertuliskan, “Transparansi dan Save Kebenaran, Save Lijan Sinaga, Guru Honorer Kab. Labuhanbatu Utara”. Papan tersebut dikirim atas nama Barisan Guru Honorer Bersatu.
Papan bunga lainnya bertuliskan, “Perlindungan Hak Pendidik, Save Lijan Sinaga Guru Honorer Kab. Labuhanbatu Utara”, yang dikirim oleh Kolektif Pendidik yang Merindukan Rasa Aman.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang,SH,MH, mengatakan pengiriman papan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan dari kalangan guru terhadap LS sebagai tenaga pendidik yang sedang menghadapi proses hukum.
“Ini sebagai bentuk dukungan moril para guru kepada saudara LS. Karena kita ingin kalangan guru mendapatkan satu kemerdekaan dalam wewenangnya sebagai tenaga pendidik,” ujar Paris kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Paris mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta agar proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara objektif dan transparan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu mendapat perhatian dan telah menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika dilihat dari perjalanan kasus saudara LS, banyak terjadi hal yang menurut kami perlu mendapat perhatian dalam proses penanganannya. Ini sudah berulang kali kami sampaikan di media, termasuk permintaan gelar perkara khusus,” katanya.
Menurut Paris, pihaknya sejak Januari 2026 telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumut dan Kejatisu, agar perkara tersebut mendapat perhatian.
“Dalam hal ini perhatian dari Kapolda Sumut sangat kita harapkan agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Selain Polda Sumut, papan bunga dukungan juga dikirim ke Gedung Kejatisu. Papan bunga tersebut bertuliskan, “Kepastian Hukum yang Adil, Save Lijan Sinaga — Keadilan Sejati Lahir Ketika Proses Hukum Berjalan Adil, Bijaksana dan Menjadi Pengayom Bagi Semua.”
Paris mengatakan papan bunga tersebut merupakan bentuk permintaan agar proses hukum terhadap LS mendapat perhatian dan ditangani sesuai prinsip keadilan.
“Untuk di Kejatisu, kita ingin mengetuk nurani Bapak Kajatisu agar dapat lebih objektif melihat perkara ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap LS.
Menurut Paris, LS memiliki dua anak yang masih membutuhkan kehadiran orang tua. Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami ingin lakukan penangguhan penahanan karena saudara LS memiliki dua anak yang masih membutuhkan harapan sebuah perjalanan kehidupan sebagai tulang punggung keluarga,” katanya.
Paris berharap seluruh tahapan proses hukum, termasuk persidangan, berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta serta memperoleh keadilan.
Terkait perkara tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Dugaan terhadap LS juga harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses persidangan ini kiranya semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada agar lebih berpihak kepada seorang tenaga pendidik yang saat ini mengalami tindakan yang kami nilai sebagai dugaan kriminalisasi,” pungkasnya.[romulo]
