![]() |
| Aktivitas sejumlah PKL di atas drainase Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, masih berlangsung.(foto/ist) |
Rencana tersebut tertuang dalam surat Camat Percut Sei Tuan Muhammad Kenedy Nomor 300/2011 tertanggal 19 Agustus 2026 yang diterima para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase di sepanjang Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung.
Dalam surat tersebut disebutkan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan pembangunan tembok penahan tanah drainase di kawasan tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pembangunan, para PKL yang menggunakan area drainase sebagai lokasi berjualan diminta membongkar lapak masing-masing.
Pemkab Deli Serdang memberikan waktu 3x24 jam kepada para PKL untuk membongkar lapak secara mandiri. Penertiban tersebut dilakukan agar proses pembangunan tembok penahan tanah drainase dapat berjalan tanpa hambatan.
Namun, hingga Senin (24/8/2026), aktivitas sejumlah PKL di atas drainase Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung, masih berlangsung.
Di lapangan, lapak-lapak pedagang masih terlihat berdiri di sepanjang kawasan drainase meski batas waktu pembongkaran sebagaimana tercantum dalam surat Camat Percut Sei Tuan telah diberikan.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Deli Serdang belum melakukan penertiban terhadap PKL sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
Perbaikan drainase dan pembangunan tembok penahan tanah diharapkan dapat meningkatkan kondisi infrastruktur sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Tembung.[rasid]
