![]() |
| Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumut. (foto/ist) |
Hukuman terhadap Fernanda ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Fernanda dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Sementara itu, hukuman terhadap Efrin Hadi Syahputra Hasibuan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tertanggal 31 Agustus 2026. Jenis hukuman yang dijatuhkan sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan penjatuhan hukuman disiplin tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Menurut Subhan, Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
“Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” katanya.
Subhan menjelaskan, hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sejak keputusan ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam diktum keputusan.
“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta melalui tahapan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana. Ia kemudian ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, juga dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana. Ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan, hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS.
“Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN sekaligus upaya menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintahan.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN secara konsisten.
Pemko Medan juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan kewajiban maupun larangan sebagai ASN.
“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Subhan.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.[eko brahma]
