Keduanya ditangkap pada Rabu (19/8/2026) malam di area parkir ruko di Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan pasangan tersebut, polisi menyita 29 vape narkoba atau pod getar yang diduga dibawa dari Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika di Kota Medan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya," ujar Rafli, Selasa (25/8/2026).
Saat dilakukan penangkapan, FCB dan N berada di dalam mobil. Polisi kemudian menemukan 24 vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos yang ditempati keduanya di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Dari kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan lima vape narkoba. Selain itu, petugas menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 ringgit yang disimpan di dalam brankas.
Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu tempat penukaran uang.
"Total ada 29 pcs pod getar yang kami sita, termasuk lima yang ditemukan di kamar kos. Kami juga menemukan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkoba," kata Rafli.
Rafli mengungkapkan, FCB dan N merupakan pasangan yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat mengedarkan narkotika di Kota Medan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FCB pertama kali membawa 20 vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut disebut berhasil terjual di Medan dengan bantuan N.
Menurut polisi, sebagian pembeli merupakan kenalan N di Kota Medan. "Pelaku pertama kali membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Modusnya dengan menyelipkan barang tersebut di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper," ujar Rafli.
Setelah seluruh barang tersebut terjual, FCB kembali membawa narkotika dari Malaysia. Kali ini, dia membawa 40 vape narkoba menggunakan modus yang sama.
Namun, polisi menyebut barang yang diamankan saat penangkapan merupakan sisa dari pengiriman kedua yang belum sempat diedarkan.
"Saat ditangkap, ini merupakan aksi kedua pelaku. Kali ini dia membawa 40 pcs vape narkoba. Barang yang kami sita merupakan sisanya yang belum terjual," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu pihak yang diduga menjadi pemasok atau pengendali FCB di Malaysia.
Rafli mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap dan menindak jaringan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada kedua pelaku," pungkasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut.[tan]
