![]() |
| Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto/ist) |
Setiap penerima mendapat bantuan Rp200.000 per bulan. Karena bantuan dihitung sejak Juni hingga September 2026, penerima pada tahap awal menerima Rp800.000 sekaligus.
Penyaluran dilakukan melalui perbankan, termasuk Bank Sumut, setelah proses verifikasi data penerima selesai. “Hari ini kita serahkan langsung bantuan PKH Medan Makmur.
Sebanyak 125 warga yang hadir secara simbolis dan langsung bisa membawa pulang dananya sebesar Rp800.000 untuk akumulasi empat bulan,” ujar Rico.
Ia mengatakan program tersebut menyasar warga yang selama ini belum tersentuh bantuan, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang hidup tanpa penghasilan atau dukungan keluarga.
Pemko Medan mengalokasikan sekitar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima pada tahap pertama. Rico mengatakan kuota penerima direncanakan ditambah menjadi 20.000 orang dengan usulan dalam P-APBD 2026 dan ditargetkan berlaku penuh pada awal 2027, sehingga kebutuhan anggaran diproyeksikan mencapai Rp48 miliar.
Ia meminta Dinas Sosial dan seluruh pihak yang terlibat memastikan pendataan serta penyaluran dilakukan secara profesional dan tepat sasaran.
“Ini bukan uang saya. Ini dari masyarakat sendiri melalui pajak yang diterima Pemerintah Kota Medan dan kita kembalikan lagi kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan PKH Medan Makmur merupakan program prioritas yang tercantum dalam RPJMD 2025–2029.
Program ini menyasar lansia dan penyandang disabilitas yang masuk desil 1 hingga 5 dan tidak menerima bantuan reguler pemerintah pusat seperti PKH atau BPNT. Bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima tanpa biaya administrasi.
Salah satu penerima, Zainal Arifin (65), warga Medan Area, mengaku bersyukur karena untuk pertama kalinya menerima bantuan pemerintah. “Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur. Saya belum pernah dapat bantuan lain selain ini. Program ini sangat membantu,” ujarnya. [eko brahma]
