Polisi Sergap Pemuda 25 Tahun di Patumbak, 8 Paket Sabu Siap Edar Disita

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial AO (25) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak,

Editor: Admin
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial AO (25) yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.(foto/ist)
MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial AO (25) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, AO yang merupakan warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Petugas kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Dari pelaku, kami menyita delapan paket sabu siap edar, sejumlah uang, enam plastik klip pembungkus narkotika, dan satu unit handphone,” ujar Rafli, Jumat (18/9/2026).

Menurut Rafli, AO diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar satu bulan. Polisi juga mendalami asal barang bukti yang diperoleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AO diduga mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial B. Pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran polisi. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan pelaku narkoba, baik bandar maupun pengedar, akan kami ungkap,” tegas Rafli.[zai]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com