Sabu 29 Kg Jaringan Aceh-Jambi, Kurir Muhammad Rizal Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Muhammad Rizal, seorang warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang didakwa menjadi kurir sabu 29 kg jaringan Provinsi A

Editor: Admin
Suasana sidang kurir sabu di Pengadilan Negeri Medan. (foto/ist)
MEDAN - Muhammad Rizal, seorang warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang didakwa menjadi kurir sabu 29 kg jaringan Provinsi Aceh–Jambi dituntut hukuman mati.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lenny Panjaitan, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizal dengan pidana mati," ujar Lenny di hadapan majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus dan terdakwa secara virtual.

Jaksa menilai perbuatan pria berusia 26 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan tindak pidana Rizal. Perbuatan Rizal, kata Lenny, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika.

Rizal masih mempunyai kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Rabu (30/9/2026) mendatang. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com