Sehari, Dua Kasus Sabu Dibongkar Polres Batu Bara, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu dalam sehari. Dalam dua pengungkap

Editor: Admin
Tiga pelaku dijebloskan ke terali besi. (foto/ist)
BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu dalam sehari. Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang totalnya mencapai sekitar 15 gram brutto.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41). Dari tangan I, polisi menyita satu paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto. 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, kartu joker, serta plastik pembungkus. Dalam pemeriksaan awal, I disebut mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan.

Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Polisi mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15). Dari keduanya, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi diduga shabu seberat 9,81 gram brutto, satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda Beat. 

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan. Polisi juga menyebut hasil tes urine menggunakan rapid test terhadap keduanya menunjukkan hasil positif narkotika jenis shabu.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, mengarahkan personel untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. 

Ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.

Atas perkara tersebut, penyidik memproses para tersangka berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com