Selundupkan Manusia ke Prancis, Tiga Warga Sri Lanka Divonis 17 Bulan Penjara di PN Medan

Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, tiga pengungsi berwarga negara Sri Lanka yang didakwa menyelundupkan manusia

Editor: Admin
Tiga Warga Sri Lanka Divonis 17 Bulan Penjara di PN Medan. (foto/ist)
MEDAN - Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, tiga pengungsi berwarga negara Sri Lanka yang didakwa menyelundupkan manusia untuk dijual ke Pulau Reunion, Region Prancis, di Samudera Hindia divonis 17 bulan bui.

Pembacaan vonis berlangsung dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore. Majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara (bui) masing-masing selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan)," ucap Yohana saat membacakan amar putusan.

Hakim berkesimpulan perbuatan ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyuludupan manusia, perbuatan para terdakwa dapat melanggar adminstrasi dan mengakibatkan resiko keselamatan bagi orang-orang yang diberangkatkan," ujarnya.

Sementara keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya, para terdakwa belum pernah dihukum, serta para terdakwa masih berusia produktif dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Atas vonis tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.

JPU sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dua tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com