Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika. Tiga di antaranya disebut memiliki catatan perkara pidana sebelumnya atau berstatus residivis.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20). Menurut polisi, mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, hingga pengguna narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, para terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tiga dari enam orang yang diamankan merupakan residivis. Dua di antaranya memiliki catatan perkara pidana selain narkotika, sedangkan satu lainnya pernah terlibat kasus narkotika.
“Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita tiga paket sabu siap edar dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Rafli, Rabu (21/10/2026).
![]() |
| Sejumlah pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Usai penggerebekan, tim gabungan menghancurkan dan membakar sejumlah barak yang berada di sepanjang bantaran rel kereta api tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat aktivitas narkotika.
Rafli menegaskan, kawasan Tembung akan terus dipantau oleh petugas. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kawasan ini akan terus kami pantau. Jika praktik serupa kembali kami temukan, kami tidak akan bosan menggerebek kawasan ini. Kami juga mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk mendorong pemulihan bagi pengguna narkoba serta penindakan terhadap jaringan peredarannya. [tan]

