JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik berat terhadap seorang anak laki-laki berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 dan diduga melibatkan dua anak berusia 9 dan 13 tahun.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa pengungkapan fakta harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati hak serta martabat seluruh anak yang terlibat.
Komnas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan dari kuasa hukum korban dan berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak korban. Pengawalan tersebut diarahkan pada pemenuhan kebutuhan medis, psikologis, sosial, dan perlindungan berkelanjutan melalui koordinasi dengan pihak terkait, agar korban dan keluarganya memperoleh pendampingan yang diperlukan selama proses pemulihan.
Berdasarkan informasi dalam pengaduan, korban telah menjalani tindakan operasi di RS Siloam. Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengupayakan fasilitasi dukungan pembiayaan pelayanan kesehatan dan kebutuhan pemulihan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Komnas juga mendorong keluarga berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai kemungkinan memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan negara harus hadir secara nyata dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
“Penanganan tidak boleh berhenti ketika korban selesai menjalani tindakan medis atau ketika perhatian publik mulai berkurang. Korban membutuhkan pemulihan berkelanjutan, pendampingan, jaminan keamanan, dan kepastian bahwa hak-haknya tetap dilindungi,” tegas Agustinus Sirait.
Komnas Perlindungan Anak meminta kepolisian melanjutkan penanganan perkara secara profesional, mengungkap fakta berdasarkan bukti, dan mendalami peran setiap pihak sesuai ketentuan hukum. Penyampaian perkembangan perkara harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada pihak yang berhak, tanpa membuka identitas atau informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri anak korban maupun anak yang diduga terlibat.
Komnas Perlindungan Anak memandang kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia. Penanganan dugaan kekerasan serius yang melibatkan anak memerlukan asesmen psikologis dan sosial, identifikasi faktor risiko, intervensi yang tepat, pembinaan, pengawasan, serta pencegahan pengulangan.
Seluruh proses harus didasarkan pada penilaian profesional dan tidak boleh membangun kesimpulan dini mengenai penyebab kejadian ataupun memberi stigma kepada anak.
Atas dasar itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak DPR RI dan Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Evaluasi perlu mengkaji efektivitas mekanisme penanganan anak yang belum berusia 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21, pelaksanaan asesmen dan pembinaan, pengawasan terhadap tindak lanjut penanganan, serta jaminan pemulihan dan keadilan bagi anak korban.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan evaluasi UU SPPA bukanlah upaya menghapus perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Evaluasi harus memastikan bahwa hak korban atas keadilan dan pemulihan terpenuhi.
Sementara anak yang diduga melakukan kekerasan tetap memperoleh penanganan yang proporsional sesuai usia, kebutuhan perkembangan, dan ketentuan hukum. Kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak-hak anak korban.
Apabila kajian menemukan kelemahan norma atau kendala dalam pelaksanaan, Komnas Perlindungan Anak meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan penyempurnaan kebijakan maupun perubahan regulasi berdasarkan kajian hukum, psikologi perkembangan, perlindungan korban, dan bukti efektivitas kebijakan.
“Kami tidak ingin respons negara berhenti pada kecaman. Korban harus dipulihkan, proses hukum harus dikawal, faktor risiko harus ditangani, dan kebijakan harus dievaluasi agar kekerasan serupa tidak terulang,” ujar Agustinus Sirait.
Komnas Perlindungan Anak mengajak keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengasuhan tanpa kekerasan, membangun lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang.
Komnas juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, rekaman, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak, serta menghindari pemberitaan sensasional, penghakiman, dan pelabelan negatif yang dapat merugikan masa depan mereka.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan korban harus dipulihkan, fakta harus diungkap, hak setiap anak harus dijamin, dan sistem perlindungan harus diperkuat. Negara tidak boleh absen ketika keselamatan, martabat, dan masa depan anak dipertaruhkan.
Komnas Perlindungan Anak akan terus mendorong penanganan yang berorientasi pada pemulihan korban, penegakan hukum yang bertanggung jawab, dan penguatan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. [diyus]
