![]() |
| Tersangka J (47) bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dan 20 paket ganja. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan, timbangan elektrik, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Penangkapan dilakukan Tim 5 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Haryono, Selasa (29/9/2026) malam. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian mendapati J berada di bantaran rel kereta api dan langsung melakukan penangkapan. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Pelaku kami ringkus di bantaran rel kereta api. Tempat ini kami duga memang menjadi lokasi transaksi yang dimanfaatkan pelaku,” kata Rafli, Minggu (4/10/2026).
Menurut Rafli, tiga paket sabu ditemukan dari tangan J. Sementara 20 paket ganja kering ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kami menyita tiga paket sabu, 20 paket ganja kering, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, timbangan elektrik, handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, J mengaku baru sekitar satu bulan menjadi pengedar narkotika. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
“Pelaku mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang di kawasan Medan Tembung. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya masih kami dalami,” kata Rafli.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih dilakukan, termasuk memburu pihak yang diduga memasok sabu dan ganja kepada J. Sementara tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[zai]
