Sejumlah Izin Belum Ditunjukkan, Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Evaluasi Graha Merah Putih

Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan menindaklanjuti persoalan perizinan Graha Merah Putih (GMP) di Jalan Pu

Editor: Admin
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi anggota Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke Graha Merah Putih, Senin (5/10/2026). (foto/ist)
MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan menindaklanjuti persoalan perizinan Graha Merah Putih (GMP) di Jalan Putri Hijau. Permintaan tersebut disampaikan setelah dalam kunjungan kerja ditemukan sejumlah dokumen perizinan yang belum dapat ditunjukkan oleh pihak manajemen.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan pemenuhan seluruh ketentuan perizinan penting dilakukan untuk memastikan operasional gedung berjalan sesuai aturan dan aspek keselamatan terpenuhi.

Hal itu disampaikan Paul didampingi anggota Komisi 4 Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke Graha Merah Putih, Senin (5/10/2026). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta unsur kecamatan dan kelurahan.

“Kita minta dinas terkait menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan perizinan penting karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan,” kata Paul.

Paul menegaskan DPRD Medan tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha maupun investasi di Kota Medan. Namun, setiap pengelola usaha maupun gedung tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal senada disampaikan Lailatul Badri. Menurutnya, investasi tetap perlu didukung, tetapi pelaksanaannya harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Kita tidak antiinvestasi. Kita sangat berharap investor datang ke Medan. Namun, hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujar Lailatul.

Paul juga meminta OPD terkait, seperti DLH, Perkimcikataru, Dishub dan Damkarmat, melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga mengingatkan pemenuhan kewajiban daerah berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen Graha Merah Putih disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dokumen Andalalin, dokumen pengelolaan limbah, serta dokumen terkait proteksi dan emisi kebakaran.

Paul berharap pihak manajemen kooperatif dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan berkoordinasi dengan OPD terkait agar seluruh ketentuan dapat dipenuhi.

Sementara itu, pihak manajemen Graha Merah Putih, Niva Hendri, menyatakan akan berupaya mengurus dan melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com