Bacok dan Perkosa Pemilik Rumah, Tim Landak Tembak Komplotan Rampok Sadis di Mura

Dalam waktu 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk tiga kawanan perampok sadis yang disertai penganiayaan

Editor: Admin
Komplotan perampok sadis digulung tim Landak Reskrim Polres Mura. (foto/ist)
MUSI RAWAS (SINDOSUMUT) – Dalam waktu 12 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk tiga kawanan perampok sadis yang disertai penganiayaan dan pemerkosaan terhadap istri pemilik rumah Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, pada Jumat dini hari.

Adapun ketiga tersangka pelaku masing-masing Arpan Sofian alias Yan Seraput (51), residivis warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sekaligus otak pelaku.

Kemudian Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, dan Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Sedangkan seorang pelaku berinsial FI diimbau untuk menyerahkan diri (DPO). 

“Terhadap ketiga pelaku dilakukan tindakan terukur karena melakukan perlawanan ketika dilakukan penyergapan di rumah tersangka Yan Seraput,” kata Kapolres Mura, AKBP Agus Danu Purnomo diwakili Wakapolres Kompol Harsono dan AKP Hary Dinar, Sabtu (25/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Hary Dinar menjelaskan, kasus perampokan sadis yang dilakukan komplotan pelaku terjadi, Jumat (24/11/2023) pukul 02.00 WIB dini hari di kediaman korban pasangan suami istri DD (33) dan M (33) dan anaknya berinsial N (10) di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.

Pelaku masuk dengan mencongkel pintu dapur. Tersangka Arpan, Ardi dan FI masuk. Arpan membawa arit, Ardi memegang parang dan FI memegang balok kayu.

Dalam kesempatan ini, tersangka Arpan mengambil 2 unit handphone. Tersangka Ardi kemudian membangunkan korban DD dan membacoknya tiga kali, sembari mengancam meminta kunci motor. Akibatnya korban DD menderita luka bacok di kepala, tangan dan badan. Tersangka FI kemudian beraksi dengan mengayunkan balok ke kepala anak korban N (10) hingga mengalami retak tengkorak kepalanya.

Selanjutnya tersangka FI mengikat tangan dan kaki DD yang sudah tak berdaya. Sementara, tersangka Arpan memasuki kamar menemui istri pemilik rumah berinsial M. Pelaku meminta M untuk memberitahukan uang simpanan. Saat itulah, tersangka Arpan memperkosa M yang sudah tak berdaya.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah harta benda korban. “Begitu menerima laporan dan olah tkp, tim Landak Satreskrim langsung bergerak memburu pelaku yang bersembunyi di rumah tersangka Arfan. Dalam waktu cepat, kita berhasil menangkap komplotan ini, dan seorang diantaranya DPO,” tegas Kasat AKP Hary. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com