Sidang Penipuan dan Penggelapan, JPU Minta Majelis Hakim Hukum Berat Terdakwa Sujono

Sidang dugaan penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12).

Editor: Admin
Sidang penipuan dan penggelapan terdakwa Sujono. (foto/ist)
MEDAN (SINDOSUMUT) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan atas terdakwa Sujono disidang di ruangan Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023).

Sidang kedua dipimpin Hakim ketua dan Hakim Anggota mendengarkan pembacaan permohonan esepsi atau penangguhan tahanan terdakwa Sujono yang dibacakan Kuasa hukumnya .

Amatan media dari hasil sidang tersebut belum diputuskan majlis hakim hasil permohonan esepsinya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya .

Sujono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korban, Kusnan di Polda Sumut, dengan nomor LP/1307/VII/2020/Poldasu. tanggal 20 Juli 2020.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Modus terdakwa Sujono melakukan penipuan dengan cara mengajak pihak lain, untuk kerjasama dalam mengelola lahan perkebunan seluas 150 hektare yang diserobotnya, di Kelurahan Palas dan Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Terdakwa Sujono melakukan penyerobotan lahan, dengan bermodalkan surat kuasa dari Amir alias Yong Keng, atas pembelian lahan yang dibeli dari Faisal Syah Reza seluas 150 hektare yang merupakan tanah milik para pemilik termasuk tanah ahli waris H Adnan.

Pihak Sujono bukan pemilik tanah tetapi kuasa dengan modus melakukan  penerbitan surat SKT dan SSKGR atas nama Sujono dan anak istrinya serta nama Amir dkk, dengan cara memalsukan tanda tangan para pemilik tanah di dalam surat SKGR.

Hal ini terbukti dalam pemeriksaan penyidik Polda Sumut atas pemalsuan tanda tangan Ilyas Fuad sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1424/IX/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 10 September 2021.

Sementara dalam sidang Kuasa Hukum meminta ke Majlis Hakim mengajukan eksepsi dan penangguhan tahanan ,Minimal ancaman ringan .

Menanggapi permohonan Kuasa Hukum Sujono,Jaksa Penuntut Umuk akan menanggapi secara tertulis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti akan meminta kepada Majlis Hakim yang terhormat meminta hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa Sujono.(abdoel)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com