Gubuk Narkoba dan Judi di Deliserdang Dibakar Polisi, 9 Orang Ditangkap Termasuk 3 Wanita

Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut melakukan pemberantasan narkoba dan perjudian di wilayah Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru

Editor: Admin
Sembilan terduga pelaku narkoba dan judi diamankan polisi. (foto/ist)
MEDAN – Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut melakukan pemberantasan narkoba dan perjudian di wilayah Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.

Alhasil, dari penggerebekan yang dilakukan petugas mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, tersebut.

"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," katanya seraya menegaskan Polda Sumut terus mengencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Informasi masyarakat sangat membantu dan Penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (Abdul Meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com