Kejari Paluta Terbitkan Surat DPO Pelaku Perusak dan Pembakar Kebun Warga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Admin
 Kejari Paluta Terbitkan Surat DPO Pelaku Perusak Kebun Warga. (foto/ist)
PALUTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang atas nama Kiki Candra dan Parmonangan Harahap terkait perkara dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran kebun milik H Rausin Siregar, warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi. 

Ihwal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Rangkuti dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis (25/1/2024). 

Surat DPO diterbitkan pada 24 Januari 2024. Dalam surat penetapan DPO 

Nomor: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024 berbunyi; bahwa untuk kepentingan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama terpidana Kikk Candra dan Parmonangan Harahap melanggar Pasal 188 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, menjatuhkan pidana kepada para terpidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.

Dan kepada keduanya juga telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan para terpidana kepada Penuntut Umum (JPU) tetapi para terpidana tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Kepada pihak korban atau pelapor, Kejari Paluta menyampaikan agar dapat bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada dua terpidana yang sedang dicari ini,” kata Erwin. 

Di sisi lain, keluarga H Rausin Siregar meminta agar pihak penegak hukum serius menanggapi kasus ini. ”Kalau memang para terpidana dinyatakan melarikan diri (DPO) kami mohon kepada aparat hukum agar memberikan konsekuensi hukum kepada pihak yang menjamin penangguhan penahanan kepada kedua terpidana demi kepastian hukum," tandasnya. (Yasir)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com