Dua nelayan kurir narkoba diamankan bersama barang bukti 10 Kg sabu-sabu. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing AS alias Aweng (47) dan SB (40) diamankan ke Mapolda Sumut bersama barang bukti narkoba siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka SB, yang kemudian dilakukan pengembangan dengan meringkus rekannya berinsial AS alias Aweng (40) warga yang sama. “Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata 10 kg sabu-sabu disebunyikan di dalam sampan yang di sungai Sei Seridan,” terang Kombes Hadi, Senin (8/1/2024).
Tersangka SB mengakui barang itu miliknya atas suruhan seorang bandar dengan imbalan Rp18 juta. “Kedua tersangka merupakan kurir, dan bandar yang menyuruh kita melacak,” pungkas Hadi. (abdul meliala)