![]() |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memberikan keterangan pers. (foto/ist) |
Dari tangan residivis warga Jalan Karyawan, ini petugas menyita 60,95 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor BK 5238 ABI.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun ddampingi Kapolsek Medan Timur Kompol Bris Napitupulu, Senin (22/1/2024) mengatakan, tersangka Sumargono merupakan residivis dan sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian. “Pelaku ditangkap Jumat 19 Januari 2024 pukul 15.00 WIB di rumahnya di Jalan Karyawan,” tegas Kapolres.
Dari keterangan pelaku Sumargono, polisi kini memburu pria yang menjadi rekan bisnis narkona. Sebagaimana diketahui, tersangka Sumargono baru bebas dari lapas Tanjung Gus Medan pada Desember 2023, lalu. (abdul meliala)