Kapolrestabes Medan Kombes Pol teddy John Sahala Marbun memaparkan pengungkapan jaringan pengedar sabu asal Tangerang. (foto/ist) |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun menyebut 53 kilogram sabu tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu. Kata Tedi, penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam Lintas Pekanbaru.
"Jadi pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari kedua tersangka kita amankan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh Cina," ucap Kombes Teddy Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2/2-24)
Dijelaskan dia, dua orang tersangka yang kini berhasil diamankan polisi berinisial DN (28) dan TZ (28) ke-duanya merupakan warga Sikupah Kota Tangerang. "Jadi barang ini berasal dari Malaysia. Kita dapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika tersebut menggunakan mobil. Kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita amankan," imbuhnya Kombes Teddy.
Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 pil Happy five pihaknya juga amankan dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil sedan merek Senia warna biru.
"Begitu anggota amankan tersangka DN (28) kemudian kita bawa dia ke tempat kosnya. Di kos ini lah ditangkap pelaku TZ (28), TZ juga mengaku jika ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut," pungkasnya. (abdul meliala)