Simpan Sabu, 2 Napi Lapas Kelas II B Pulo Simardan Ditangkap

Dua terpidana di Lapas Kelas II B Pulo Simardan dan Tanjungbalai, tertangkap tangan memiliki narkoba yang disembunyikan di dalam kamar pada Senin (19/

Editor: Admin
Dua napi Lapas Kelas II B Pulo Simardan ditangkap lagi dalam kasus narkoba. (foto/ist)
TANJUNGBALAI – Dua terpidana di Lapas Kelas II B Pulo Simardan dan Tanjungbalai, tertangkap tangan memiliki narkoba yang disembunyikan di dalam kamar pada Senin (19/2/2024) pukul 08.30 WIB. 

Untuk penyidikan, kedua terpidana JH alias Jefri dan MS alias Ationg bersama barang bukti 8 pelastik klip sabu-sabu seberat 0.92 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan petugas lapas menyembunyikan narkoba di bawah tumpukan buku di kamar I Blok E. Selain itu petugas juga menemukan handphone plus 2 nomor Sim Card.

Kepada penyidik, JH mengaku mendapatkan barang dari MS alias Ationg. Sedangkan Ationg mengaku mendapatkan narkoba dari pria bernama Amat (Lidik) yang masuk 5 gram sabu-sabu dengan modus bertamu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com