Tersandung Kasus Seleksi Guru PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadis, Sekretaris dan Pegawai Disdik Batu Bara Tersangka

Penyidik Polda Sumut akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan “manipulasi” seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2023 Pemkab Batu Bara

Editor: Admin
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto/ist)
MEDAN – Penyidik Polda Sumut akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan “manipulasi” seleksi penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 Pemkab Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka tiga pelaku sudah memenuhi dua unsur alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinsial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) berinsial DT dan seorang pegawai Disdik. Bersasarkan informasi di lapangan seorang pegawai Disdik dimaksud berinsial RZ.

Ketika ditanyakan apakah ketiga tersangka dilakukan penahanan? Kabid Humas mengatakan, ketiganya masih berstatus tersangka dan belum dilakukan penahananan. “Ketiganya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, untuk lanjutannya melihat perkembangan pemeriksaan,” terangnya kepada medanmerdeka.com (Sindosumut.com Group), Senin (5/1/2024).

Ketika ditanya apakah pemeriksaan akan mengarah kepada mantan Bupati Batu Bara, Ir. H Zahir MAP? Lagi-lagi Kabid Humas tidak memberikan jawaban pasti, sebab untuk pemanggilan saksi mantan Bupati masih melihat perkembangan penyidikan dari ketiga tersangka yang akan diperiksa ulang. “Kita lihat perkembangan pemeriksaan ke depan,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi. 

Mencuatnya kasus dugaan manipulasi seleksi guru honorer PPPK tahun 2023 berawal dari statemen Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners melayangkan surat protes dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara C/q Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CANS) PPPK. Zamal Setiawan SH menduga pemilihan PPPK Guru Honore CANS penuh manipulasi dan tidak objektif.

Zamal menjelaskan, surat yang dikirimkannya merupakan tindak lanjut atas keluhan kliennya selaku guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Suhariyati (33) asal Desa Tanjung Kubah. 

Zamal meminta klarifikasi terkait dugaan kecurangan seleksi CANS PPPK 2023 yang digelar DPRD Kabupaten Batu Bara pada 25 November 2023 di Balairung Universitas Amir Hamzah Medan.

Pada saat pelaksanaan seleksi CASN, tanggal 4 Desember 2023, panitia memberikan tambahan tahapan tes seleksi kompetensi teknis (SKTT) untuk menambah 30 persen nilai bobot dari nilai seleksi keseluruhan. Namun peserta tes Kepala Sekolah (Kepsek).

Menariknya, pada 22 Desember 2023, usai seleksi CAT dan SKTT, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resmi merilis informasi hasil seleksi PPPK Guru. Klien kami dinyatakan tidak lulus karena poin kreditnya tidak mencapai peringkat 10 besar.

“Rekrutmen Guru PPPK kami cermati dari tahap perencanaan, pengaturan, pelaksanaan tes dan kami simpulkan terdapat kejanggalan,” kata Zamal Setiawan dalam keterangan persnya.

Sebab, berdasarkan hasil CAT, klien kami Suhariyati (33) mendapat poin 580 berdasarkan Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yang dikeluarkan BKN. “Jika mengacu pada perolehan poin kredit, menurut rekapitulasi klien kami seharusnya berada di posisi 3 teratas,” pungkas Zamal.

Zamal menduga turun angka kredit kliennya Suhariyati akibat tes SKTT yang digelar Pemkab Batu Bara yang peserta tesnya adalah Kepala Sekolah (Kepsek), bukan calon PPPK dengan nilai 579,85 poin.

“Kami menilai uji kredit tambahan poin SKTT tidak dapat diuji dan tidak sesuai prosedur serta tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga klien kami merasa tertipu. Kami menduga uji SKTT Pemkab Batu Bara sarat dengan manipulasi, karena ditemukan adanya penurunan nilai dan kenaikan nilai kredit secara ilegal,” jelas Zamal sambil menunjukkan barang bukti yang dimilikinya.

Zamal pun menunjukkan sejumlah nama yang tak lolos. Diantaranya adalah mereka yang berinisial EN yang bukan honorer dan belum genap 4 tahun, namun memenuhi syarat untuk mengikuti tes seleksi CASN. Kemudian dengan inisial SH, hasil CAT dengan SKS 560 bisa meningkat menjadi 581,6 poin.

Berbanding terbalik dengan klien kami yang memperoleh 580 poin dan hasil akhirnya 579,85 poin, kata Zamal. Oleh karena itu, Zamal Setiawan meminta Bupati/Pj Bupati Batu Bara Nizhamul mengevaluasi kembali dan membatalkan seluruh proses seleksi CASN agar hak klien kami dapat terpenuhi.

“Jika diperlukan sebaiknya dilakukan seleksi ulang agar semuanya bisa terjawab demi terwujudnya pengembangan SDM di Batu Bara yang lebih baik,” tutupnya. 

Informasi yang dihimpun, sejumlah terperiksan diantaranya Kadisdik Batu Bara, Mantan Kadisdik Batu Bara, Panitia Seleksi hingga Kepala BKD dan SDM Batu Bara. (tan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com