Polisi Jerat Tiga Pelajar Bawa Sajam Undang-undang Darurat

Polsek Medan Baru mengamankan belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,

Editor: Admin
Polsek Medan Baru Amankan Belasan Pelajar yang diduga hendak tawuran. (foto/ist)
MEDAN - Polsek Medan Baru mengamankan belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan tawuran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, sebanyak 16 orang pelajar diamankan yang statusnya masih di bawah umur. 

"Dari ke 16 pelajar yang diamankan, ada 3 orang membawa senjata tajam. Dimana dari 3 remaja yang membawa senjata tajam, 2 diantaranya berstatus pelajar dan seorang lagi sudah putus sekolah," kata Kompol Yayang didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, Minggu (17/3/2024).

Kompol Yayang menjelaskan para pelajar yang diamankan tersebut  rencananya akan tawuran dengan kelompok lain yang berasal dari Jalan Setia Budi.

"Menurut pengakuan mereka bahwa kelompok dari Setia Budi itu akan menyerang. Jadi mereka sudah berkumpul di seputaran Jalan Gajah Mada tersebut," terang Kapolsek  seraya menyebutkan ke tiga remaja itu dipersangkakan dengan pasal undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya dan jangan sampai anak-anak mereka keluar pada saat malam hari, apalagi sampai membawa senjata tajam yang diduga akan membuat ketidaknyamanan masyarakat di muka umum.

"Untuk ke 13 remaja yang turut diamankan tidak ada membawa senjata tajam akan kita lakukan pembinaan ataupun proses lanjut sesuai dengan perannya masing - masing," pungkasnya. (abdul meliala)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com