Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Diringkus Berantai

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga pengedar narkoba secara berantai di tiga lokasi terpisah.

Editor: Admin

 

Tiga tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga pengedar narkoba secara berantai di tiga lokasi terpisah. Hingga kini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Narkoba AKP R Silalahi, mengatakan, ketiga tersangka diringkus Rabu pekan lalu, masing-masing berinsial DAP alias D (18), warga Desa Sei Nangka, Kelurahan Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, F (38) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar dan KH alias K (48) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Pengungkapan kasus ini, sambung Kapolres, berawal penangkapan tersangka DAP (18) dengan barang bukti 6 butir ekstasi merek Ferari dengan harga Rp1,6 juta. Penangkapan DAP diawali undercover buy yang dilakukan petugas kepada tersangak DAP, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. “Setelah diintrogasi, tersangka F mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka F,” kata Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Rabu (13/3/2024).

Petugas terus bergerak menangkap tersangka F di rumahnya. Dari tangan F diamankan seperangkat alat konsumsi narkoba, 1,12 gram sabu-sabu. Tersangka F mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinsial KH alias K.

Selanjutnya petugas meringkus KH di jalan depan rumanya di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai. Dari saku celana pria ini diamankan uang tunai Rp460 ribu, yang merupakan sisa uang penjualan ekstasi kepada tersangka F.

Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com