Tiga Pengedar Pil Esktasi, Satu Diantaranya Perempuan Diringkus Polres Batu Bara

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus komplotan pengedar narkoba di wilayah Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, Batu Bara,

Editor: Admin
Kawanan pengedar pil ekstas diringkus Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus komplotan pengedar narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, Batu Bara.

Para pelaku yang diamankan masi-masing, Niko Saparuddinn (21), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Padang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Raymon Hermes (41), warga Jalan WR Supratman, Gg Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan seorang perempuan Meliya Astuti (21), warga Dusun Tasak, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Barang bukti diamankan 40 butir ekstasi merek twitter, 15 butir ekstasi merek minion, 7 butir ekstasi merek firaun, dan 6 lembar pelasik klip transparan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.

Petugas kemudian mengamankan dua pria sesuai ciri-ciri yang dimaksud, masing-masing Raymon Hermes dan Niko Saparuddin beserta seorang perempuan bernama Meliya Astuti.

“Barang bukti narkoba kita temukan di badan pelaku saat dilakukan penggeledahan. Dan rencananya barang bukti ekstasi akan dijual kembali,” terang AKP Feri, Jumat (5/4/2024).

Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com