Lawan Diskriminasi, Andi Nasution Tempuh Jalur Hukum

Guna melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang dialaminya, Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution menemupuh jalu

Editor: Admin
Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution. (foto/ist)
MEDAN - Guna melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang dialaminya, Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution menemupuh jalur hukum.

Perlawanan tersebut dilakukan Andi Syahputra Nasution lewat pra-pradilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat pada hari Senin, 27 Mei 2024 sesuai nomor register ; 6/Pid.Pra/2024/PN Rap.

"Kami sengaja melawan diskriminasi dan kriminalisasi Kejari Labusel ini lewat jalur hukum dengan melakukan prapradilan yang telah kita daftarkan di PN Rantau Parapat tersebut," tegas kuasa hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan di Medan, Jumat (31/5/2024).

Sebab, lanjut dijelaskan Leo, kliennya yang merupakan Ketua Karang Taruna Labusel tersebut telah memulangkan uang kerugian negara sebelum tenggat Waktu yang telah ditentukan.

"Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan temuan Inspektorat yang menyebutkan adanya kerugian negara berkaitan dengan dana hibah yang dikelola klien kami telah dipulangkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan tahun lalu. Namun, pada hari Senin, 20 Mei 2024 lalu, Jaksa dari Kejari Labusel melakukan penahanan terhadap klien kami," jelas Leo.

Karena itulah, tegas Leo, pihaknya melakukan perlawanan hukum terhadap disrkimnasi dan kriminalisasi yang dilakukan Kejari Labusel terhadap Andi Syahputra Nasution. "Kami berharap, PN Rantau Parapat bisa melihat persoalan ini dengan prinsip keadilan untuk semua," tegas Leo.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti membantah pihaknya melakukan disrkriminasi an kriminalisasi terhadap Andi Syahputra Nasution terkait dana hibah yang dikelolanya selaku Ketua Karang Taruna.

Bahkan ironisnya, Kasi Intelijen Kejari Labusel mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur. "Untuk membuktikan itu, kita tunggu saja di persidangan," pungkasnya.

Kendati demikian, apa yang dikatakan Kasi Intel Kejari Labusel berbanding terbalik dengan kenyataan yang sesungguhnya.

Apalagi, Andi Syahputra Nasution pernah berseteru dengan putri Bupati Labusel, Edimin alias Asiong dan saat itu, Ketua Karang Taruna Labusel itu berhasil membuat anak orang nomor satu di kabupaten tersebut duduk di kursi pesakitan.

Sama seperti kondisi hari ini, Andi juga saat itu didiskriminasi, diteror bahkan mobil miliknya saat itu dibakar oleh orang tak dikenal. Hingga kini, pelaku pembakaran mobil Andi yang disebut-sebut didalangi oleh orang yang saat itu tengah berseteru dengan Ketua Karang Taruna Labusel itu hingga kini tak terjamah hukum sama sekali. 

Sebelumnya, sekaitan dugaan diskriminasi dan kriminalisasi ini, Masyarakat Antikriminalisasi meminta Andi Syahputra Nasution Cs segera dibebaskan dari tahanan Kejari Labusel.

Mengapa demikian, sebab, Andi Syahputra Cs telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021. "Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputra 

Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Labusel," tegas Ketua umum DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) Sumut, Anas Fadli dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu pada hari Kamis 30 Mei 2024.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com