Nyambi Dagang Narkoba, 2 Nelayan di Batu Bara Diringkus Polisi

Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus dua tersangka narkoba di dua lokasi terpisah, berikut barang bukti.

Editor: Admin
Nyambi Dagang Narkoba, 2 Nelayan di Batu Bara Diringkus Polisi. (foto/ist)
BATU BARA – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus dua tersangka narkoba di dua lokasi terpisah, berikut barang bukti.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kanit Reskrim IPDA H Pardede, mengatakan, penungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan tim Reskrim di lapangan.

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Brilian (27), nelayan Gang Yaman II Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa sekira pukul 16.300 WIB. “Nelayan ini ditangkap tak jauh dari rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu di saku celana,” ujar IPDA H Pardede, Kamis (3052024).

Di tempat terpisah, sekira pukul 18.00 WIB, Reskrim meringkus tersangka Faisal (47) yang juga berprofesi sebagai nelayan warga Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara.

Dalam penggeledahan, dari pria ini diamankan 23 linting daun ganja kering siap edar. Untuk penyidikan dan pengembangan, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, bersama barang bukti kejahatan. (subari)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com