Polisi Tangkap Pencuri Cabai Merah Milik Pedagang di Sibolga

Seorang pemuda di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SP alias E (37) ditangkap polisi karena telah mencuri 17,5 kg cabai merah

Editor: Admin
Tersangka SP saat diamankan di Polsek Sibolga Sambas. (Foto:mm/ist)
SIBOLGA - Seorang pemuda di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SP alias E (37) ditangkap polisi karena telah mencuri 17,5 kg cabai merah milik seorang pedagang.

Tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ini, ditangkap pada Selasa (14/5/2024) malam lsekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Patuan Anggi.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Februari 2024. 

Pelapornya adalah seorang pedagang bernama Tingkos Dumaria Siregar (45), warga Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Kejadiannya Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, korban sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Namun, sekira pukul 04.00 WIB, korban keluar dan menyadari bahwa 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya telah hilang," ungkap Martua dalam keterangannya di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (16/5/2024).

Martua mengakui, ketika kehilangan itu, korban berupaya melakukan pencarian, namun hal itu tidak berhasil. Korban pun lalu melaporkannya kepada pihak Polsek Sibolga Sambas.

"Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dikabarkan berada di Jalan Patuan Anggi. Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," imbuhnya. 

Tersangka kini ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama barang bukti satu lembar bon faktur pembelian cabai merah dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun penjara. (jhonny simatupang)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com