Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor di Sibolga

Sepasang kekasih berinisial SG (28) dan AP (23) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor (septor).

Editor: Admin
Tersangka SG dan AP saat diamankan di Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA - Sepasang kekasih berinisial SG (28) dan AP (23) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor (septor).

Keduanya ditangkap di Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (11/5/2024) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu, mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban Riama Silaban, warga Sibolga, pada Sabtu (11/5/2024). 

Riama melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan motor Honda Vario Biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560.

"Dengan adanya laporan itu dan informasi keberadaan kedua tersangka, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan tidak membuang-buang waktu dan langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Sibabangun," ungkap Bremer didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Sabtu (11/5/2024).

Dari penangkapan itu, kedua tersangka bersama barang bukti motor curian mereka saat itu juga dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka SG sendiri diketahui tinggal di Lingkungan VI, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, dan AP di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.

"Akibat perbuatan itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," pungkas Bremer. (jhonny simatupang) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com