Tersangka Bona bersama ribuan esktasi. (foto/ist) |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan, dari tangan Bona (34), warga Sei Jawi-jawi, petugas mengamankan barang bukti 1000 butir ekstasi. Pil ekstasi dijual dengan harga Rp100 ribu/butir.
Barang bukti pil ekstasi ditemukan dalam dua bungkusan pelastik putih yang sudah dibalut lakban kuning. Turut diamankan sepeda motor Vario BK 6450 QAF.
Hinggi kini tersangka Bona masih menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan memburu seorang pria berinsial Dedek (lidik) yang diduga pemasok ekstasi kepada tersangka.[zein]