Empat pelaku perdagangan bayi diamankan di Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga IRT yang berperan sebagai perantara dan pembeli. Turut disita uang tunai sebesar Rp20 juta sebagai barang bukti.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madsya Yustadi mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan penyidkk Unit PPA Polrestabes Medan.
Petugas kemudian melakukan penyidikan keberadaan si pelaku. Dari penelusuran, tersangka MT (55) warga Medan Perjuangan, membawa si bayi yang barusan dia ambil dari si ibunya berinsial SS (27) lalu dibawak menggunakan becak bermotor menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
MT lalu bertemu dengan dua wanita berinsial Y (56) dan NJ (40) warga Deli Tua yang sudah menunggu di Jalan Kuningan. Bayi ini dijual Rp20 juta dengan pembayaran bertahap, pertama Rp5 juta dan pembayaran kedua Rp15 juta.
“Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. [abdul meliala]