Polisi ‘Tipu’ Polisi Berakhir ke Meja Propam Polda Sumut

Penasihat hukum Olsen L Tobing SH, MH, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum perwira di Unit Narkoba Polad Sumut, IPDA RS ke Propam Polda

Editor: Admin
Penasihat hukum Olsen L Tobing SH, MH. (foto/ist)
MEDAN – Penasihat hukum Olsen L Tobing SH, MH, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum perwira di Unit Narkoba Polad Sumut, IPDA RS ke Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/131/X/20024/Subbagyanduan.

Olsen L Tobing mengatakan, pihaknya mewakili kliennya yang juga anggota kepolisian, Bripka Shcalomo Sibuea, warga Aspol, Jalan Sentosa, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput).

Dipaparkan Olsen L Tobing, kasus dugaan penipuan ini berawal dari niat kliennya, Shcalomo Sibuea yang ingin jenjang karir dengan Sekolah Inspektur Polri (SIP). Keinginan klienya disambut langsung IPDA RS dengan menjanjikan mampu mengurus hingga lulus.

Atas bujuk rayu dan iming-iming IPDA RS, akhirnya Shcalomo Sibuea terpengaruh sehingga diminta angka sebesar Rp850 juta. Uang sebesar itu lalu dikirim kliennya sepanjang Desember 2023 hingga awal tahun 2024. Uang itu dikirim ke rekening IPDA RS.

“Saya berpendapat kasus ini sudah masuk kategori gratifikasi dan korupsi untuk memuluskan proses rekrutmen. Oknum IPDA RS menggunakan kedudukan atau pengaruh untuk membuat korban percaya bisa masuk menjadi perwira Polisi,” ujar Olsen L Tobing.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan hukum yang tegas, seperti pemecatan atau penurunan pangkat. Kasus ini harus menjadi pelajaran untuk membenahi proses rekrutmen perwira Polisi, agar lebih transparan, adil, dan bebas dari korupsi," pungkas Olsen. [abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com