Pengedar Sabu Kampung Durian Ditangkap

Editor: Admin
Pengedar Sabu Kampung Durian, BHP (34) Ditangkap. (foto/ist)
MEDAN – Tersangka pengedar sabu-sabu berinsial BHP (34) diringkum tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, di Jalan Karantina, Gg Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur. Dari tangan pria ini diamankan 3 paket sabu-sabu seberat 1,42 gram plus uang tunai Rp70 ribu.

Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan tersangka BHP menindaklanjuti laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan di lapangan dengan cara undercover buy (menyamar) sebagai pembeli pada Rabu 16 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB.

“Saat tersangka menyerahkan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka bersama bukti kejahatan,” kata AKBP Tommy Aruan, Rabu (23/4/2025).

Atas perbuatannya tersangka BHP dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. [tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com