![]() |
Pengedar Sabu Kampung Durian, BHP (34) Ditangkap. (foto/ist) |
Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan tersangka BHP menindaklanjuti laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan di lapangan dengan cara undercover buy (menyamar) sebagai pembeli pada Rabu 16 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat tersangka menyerahkan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka bersama bukti kejahatan,” kata AKBP Tommy Aruan, Rabu (23/4/2025).
Atas perbuatannya tersangka BHP dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. [tan]