![]() |
Pelaku pembakaran motor polisi saat penggerebekan narkoba diamankan. (foto:ss/awal yatim) |
Hal ini disampaikan Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman pada sejumlah wartawan di Aula Polres Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (14/5/2025).
Pelaku Alva Bintara Putra Nasution alias Alva (31) warga Jalan Bagan Deli Lorong Proyek Lingkungan lll Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan. Sebelumnya petugas telah meringkus Ramli Hidayat (39), Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22), Irwanda (25), Adi Syahputra alias Peyek (38).
Dikatakan AKBP Wahyudi Rahman, pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan di Lorong Proyek Kelurahan Bagan Deli. Di lokasi itu polisi mengamankan lima. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan kepala lingkungan guna menyaksikan penggeledahan.
Disaat melakukan penggeledahan, Ramli Hidayat melakukan perlawanan dengan dalih, bahwa Ismail Nasution tidak bersalah. Pada saat bersamaan datang pelaku Alva Bintara Putra Nasution sembari mengatakan ayo lah kita selamatin aja dulu ayah di dalam dan memprovokasi teman-temannya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara melakukan pelemparan batu ke arah petugas. Sehingga petugas tidak dapat membawa pelaku pengguna narkoba.
"Para pelaku melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap dua unit Sepada motor petugas Sat Narkoba. Dimana pelaku Nandong melakukan pengerusakan sepada motor dan menjatuhkannya ke tanah. Selanjutnya tersangka Alva menarik sepeda motor ke tengah jalan umum dan pelaku Fadli membuka jok sepeda motor dan membuka tutup tangki. Selanjutnya pelaku Reza menyulutkan api menggunakan mancis," Jelas AKBP Wahyudi.
Melihat api sudah membesar, pelaku Alva dan Nandong mengangkat sepada motor yang berada di parkiran depan rumah Ismail ke atas sepeda motor yang telah terbakar. Sehingga sepeda motor itu ikut terbakar. Meski telah mendapat perlawanan, petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sabu-sabu. [Awal yatim]