![]() |
Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu. (foto/ist) |
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Coklat 8, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (15/6/2025).
“Jika sampah tidak dikelola dengan baik, dampaknya sangat luas. Tidak hanya menjadi sumber penyakit, tetapi juga dapat menyebabkan banjir,” ujarnya di hadapan warga yang hadir.
Keluhan juga disampaikan oleh warga setempat, Rosmeriani Saragih, yang tinggal di Jalan Coklat 9. Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap kebiasaan buruk sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan.
“Persampahan di sini sebenarnya sudah cukup baik. Tapi masih saja ada warga yang buang sampah sembarangan. Aromanya kadang sangat mengganggu,” keluhnya.
Hal serupa disampaikan Opung Daud boru Tampubolon, warga Jalan Kemenyan. Ia menyayangkan sikap sebagian warga yang enggan membayar iuran kebersihan dan malah membuang sampah ke parit.
“Mohon Pak Lurah dan Camat turun tangan. Banyak warga yang tak mau bayar uang sampah malah buang ke parit. Saya takut negur, nanti jadi ribut,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Hendri Purba yang mewakili Camat Medan Tuntungan menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus sesuai aturan. Semua sampah yang diangkut wajib dibayar dan tidak dibenarkan dibakar atau dibuang sembarangan.
“Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta,” jelas Hendri.
Ia berharap, aturan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat. “Kalau lingkungan kita bersih, yang merasakan manfaatnya kita juga. Kita yang sehat, kita yang nyaman,” ujarnya.
Eko Afrianta Sitepu yang juga merupakan Anggota Fraksi Hanura–PKB menyatakan bersyukur atas antusiasme warga dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Melalui Sosper ini, kami bisa menyerap langsung keluhan masyarakat. Kalau masih ada masalah serupa, silakan laporkan ke kami agar segera ditindaklanjuti ke lurah atau camat,” tandasnya. [harry handoyo]