Cekcok Berujung Maut, Pria di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita Bogor

Penyidik Polrestabes Medan menetapkan pria berinisial DC (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Lina (44), warga Parung

Editor: Admin
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah, Rabu (27/8/2025).(foto/ist)
MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan menetapkan pria berinisial DC (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Lina (44), warga Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban ditemukan meninggal dunia di lantai tiga rumah pelaku di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku DC ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Korban dianiaya hingga meninggal dunia di kediaman pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah, Rabu (27/8/2025).

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius pada bagian kepala, lengan, tungkai, dan sejumlah memar di tubuh korban. Polisi menyebut tersangka melakukan pemukulan berulang kali menggunakan botol kaca saat terjadi pertengkaran.

Motif sementara, tersangka mengaku sakit hati dan merasa ditipu korban terkait persoalan pribadi, ditambah pengaruh narkoba yang dikonsumsi keduanya sebelum kejadian. “Tersangka juga tercatat pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2023,” jelas AKBP Bayu.

Peristiwa bermula pada Sabtu (23/8/2025), saat keduanya terlibat cekcok di rumah pelaku. Pertengkaran memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. Korban sempat dibawa ke RS Columbia oleh pelaku bersama saksi lain, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban segera menangkap tersangka pada Minggu dini hari (24/8/2025). Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk botol kaca, ponsel, serta pakaian bercak darah. “Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com