Praktisi Hukum Ingatkan Kejari Samosir Tak Prematur Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pasca-banjir bandang

Editor: Admin
Dwi Ngai Sinaga,SH , MH Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Medan.(foto/ist)
MEDAN – Praktisi hukum Dwi Ngai Sinaga SH MH menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pasca-banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir.

Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak terburu-buru menetapkan tersangka, melainkan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum.

“Kita sepenuhnya mendukung apabila memang ada tindak pidana. Namun, jangan sampai status kasus ini dinaikkan hanya karena rumor atau dugaan motif balas dendam,” kata Ketua DPC Peradi Kota Medan itu kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Dwi menilai penetapan tersangka terlalu dini jika belum ada pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat. Apalagi, menurutnya, dalam kasus bansos yang dananya bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos), harus jelas siapa yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jangan sampai orang yang tidak terlibat malah menjadi tersangka. Audit dari Inspektorat juga harus dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara,” tegas Dwi.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bansos seharusnya ditelusuri lebih dulu. Pasalnya, dana bantuan sebesar Rp5 juta ditransfer langsung ke rekening penerima, lalu digunakan untuk membeli alat penunjang ekonomi sesuai mata pencaharian warga. “Ada permohonan langsung dari masyarakat ke Bumdes, bisa diterima atau tidak oleh perbankan. Jadi jangan serta-merta menyalahkan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, membantah tuduhan korupsi. Ia menegaskan bahwa bansos pasca-bencana banjir bandang pada 3 November 2023 telah disalurkan sesuai petunjuk teknis.

“Dana bansos itu bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening penerima. Dinas Sosial hanya membantu Kemensos dalam pengendalian dan pengawasan. Kami bukan KPA, PPK, PPTK, maupun bendahara,” jelas Agus dalam pernyataannya, 23 Mei 2025 lalu.

Agus menyebut, mayoritas warga Kenegerian Sihotang bekerja sebagai petani. Karena itu, dana digunakan untuk membeli alat pertanian, seperti cangkul, mesin babat, hingga bibit. Pendampingan dilakukan oleh 30 pendamping sosial yang diangkat PPK Kemensos.

Terkait tudingan mark up harga, Agus menjelaskan bahwa keputusan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Marsada Tahi diambil melalui rapat bersama kepala desa, camat, dan perwakilan masyarakat. “Bumdes diberi kesempatan dengan arahan agar harga kompetitif. Transaksi jual beli sepenuhnya urusan antara masyarakat dan Bumdes,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pencairan dana mengikuti prosedur perbankan. Permohonan pemindahbukuan, kata Agus, hanya sebatas pemberitahuan kepada Bank Mandiri, sementara pencairan dilakukan sesuai SOP bank. Agus mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kejari Samosir dan memberikan penjelasan yang konsisten.(ss/rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com